sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 lembaga bakal laporkan Menteri Siti Nurbaya Bakar ke KPK

Laporan akan dilayangkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri atas dugaan tindakan merugikan negara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 16 Mei 2022 16:19 WIB
3 lembaga bakal laporkan Menteri Siti Nurbaya Bakar ke KPK

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), menyebut bakal melaporkan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan laporan akan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dugaan tindakan merugikan negara.

Menurut Yusri, Siti diduga menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup wilayah kerja minyak dan gas Blok Rokan. Hal itu disebut merupakan tindakan berlawanan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Pasal ini menyatakan, menteri wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup," kata Yusri, Senin (16/5).

Menurut Yusri, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu telah menjadi dasar adanya head of agreement (HoA) antara pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Perjanjiannya terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT Pertamina Hulu Rokan.

Namun, ujarnya, HoA itu hanya membebankan kepada CPI untuk membayar sebesar US$265 juta saja. Biaya tersebut guna pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM). 

“Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup itu, menurut HoA, dibebankan kepada negara. Nilainya tak kurang dari US$1,7 miliar," ungkap Yusri.

Ketiga lembaga nonpemerintahan itu menyebut tindakan Menteri LHK menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan tersebut secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya US$1,7 miliar.

"Sudah jelas kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai diatur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah merupakan kewajiban setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup," sambung Yusri.

Sponsored

LPPHI sebelumnya telah mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap CPI, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian LHK dan Dinas LHK Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan. Namun, menurut Ketua Dewan Pembina LPPHI Hariyanto, tidak terlihat adanya hasil audit lingkungan yang ditampilkan sebagai bukti oleh para tergugat di pengadilan.

"Menjadi kuat dugaan kami Menteri LHK dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan," ujar Hariyanto.

Sementara itu, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra mengaku pihaknya tengah menyusun bukti-bukti dan draft laporan yang akan disampaikan ke KPK, Kejagung, dan Polri terkait dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara oleh Menteri LHK tersebut.

Pada persidangan gugatan lingkungan hidup LPPHI yang berlangsung 2 Februari 2022 lalu di PN Pekanbaru, tutur Hariyanto, pihaknya telah mengajukan bukti berupa hasil analisis histomorfologi pada ikan di Kabupaten Siak di lahan yang diduga terkontaminasi minyak mentah dari PT CPI. Bukti dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi Etty Riani, Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).

LPPHI menyatakan, dari bukti tersebut membuktikan hasil analisa histomorfologi terhadap ikan gabus, ikan nilai, ikan belida, ikan lele dan ikan patin (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal). Hasil analisa itu menyatakan semua organ ikan bermasalah. Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya empat organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin, dan insang patin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid