Tiga saksi diperiksa kasus dugaan korupsi proyek Waskita Karya

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari proyek tol Cibitung Cilincing soal kasus Waskita Karya.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap staf proyek tol Cibitung Cilincing. Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, para saksi adalah EDP selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I, L selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II, dan SB selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Tahun 2018. 

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (20/3).

Penyidik kini melengkapi berkas empat tersangka. Sembari kelengkapan berkas, penyidik juga masih menunggu perhitungan kerugian negara dengan upaya pemulihan masih dilakukan dengan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang.

"Tim penyidik sedang memenuhi petunjuk Penuntut Umum setelah dilakukan penyerahan empat berkas perkara atas nama empat tersangka," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Senin (13/3).