Dua tersangka kasus korupsi--Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT)--kini berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi. MRC dan JT stateless setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pencabutan paspor keduanya.
Permohonan pencabutan paspor keduanya diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung). MRC dan JT sudah berkali-kali dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan, namun selalu mangkir. Keduanya diduga berada di Singapura.
"Sudah minta kita cabut paspornya (MRC), ya. JT pun sudah kita minta cabut supaya stateless kan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10).
MRC merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor minyak mentah di PT Pertamina periode 2018 hingga 2023. Kasus itu ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun. Selain MRC, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka lainnya, termasuk sejumlah petinggi Pertamina.
Adapun JT merupakan eks staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. JT diduga ikut terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dari Google yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
"Langkah ini dilakukan (MRC dan JT) tak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan," jelas Anang.
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Siapa saja yang pernah dicabut paspornya?
Selain JT dan MRC, pencabutan paspor juga baru-baru ini dilakukan Kementerian Imigrasi pada eks prajurit marinir TNI Angkatan Laut bernama Satria Arta Kumbara. Satria dicabut paspornya setelah kedapatan berperang di Ukraina bersama tentara Rusia.
Satria mengaku terpaksa bergabung menjadi tentara bayaran karena terjerat utang pinjaman online (pinjol). Juli lalu, Satria memohon agar dia paspornya dipulihkan dan diperbolehkan pulang kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah terkait status kewarganegaraan Satria. Keputusan mengenai status Satria akan sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
Jauh sebelumnya, pencabutan paspor juga sempat diberlakukan pada Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el yang ditangkap di Singapura. Namun, berbeda dengan MRC dan JT, Tannos punya kewarganegaraan ganda.
UNHCR mendefinisikan stateles sebagai orang tanpa kewarganegaraan yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Karena ditolak hak kewarganegaraannya, mereka seringkali juga tidak diizinkan bersekolah, berobat, mendapatkan pekerjaan, atau bahkan menikah.
Benarkah MRC dan JT jadi stateless?
Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pencabutan paspor MRC dan JT tak serta-merta membuat keduanya tak punya kewarganeraan. Ia mendasarkan argumennya pada isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
"Orang yang terkena sangkaan pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun itu paspornya bukan dicabut, melainkan ditarik. Konsekuensinya, paspor nanti disebarkan ke seluruh dunia, ke kantor-kantor imigrasi. paspor itu ibaratnya tidak berlaku lagi karena sudah ditarik,” tutur Hikmahanto seperti dikutip dari Kompas.id.
UU Keimigrasian menyebut penarikan paspor dapat dilakukan kepada pemilik paspor yang berada di dalam atau luar wilayah Indonesia jika pemiliknya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun, masuk dalam red notice Interpol atau dalam daftar pencegahan.
Penarikan pasrpor mengakibatkan ruang gerak pelaku kejahatan menjadi terbatas di negara tempat mereka tinggal. Ketika ingin keluar dari negara itu, menurut Hikmahanto, mereka akan terdeteksi oleh sistem imigrasi sebagai orang yang telah ditarik paspornya sehingga tidak bisa ke luar negeri.