Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses dalam kasus dugaan korupsi Chromebook masih berjalan dengan pemantauan terhadap dua mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan tengah berjalan. Selain itu, proses penerbitan red notice-nya juga sudah dibahas bersama Interpol.
Anang mengatakan, semua dokumen dan kelengkapan administratif telah disiapkan oleh penyidik. Kejaksaan Agung menyerahkan keputusan teknis kepada Interpol terkait apakah akan lebih dulu menerbitkan red notice atau mencabut paspor Jurist Tan.
“Prosesnya nanti salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit. Kita tunggu saja nanti,” tutur Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).
Terkait Fiona, Anang memastikan pemeriksaan tersebut sudah terjadwalkan hari ini, pukul 09.00 WIB. “Hari ini terjadwal jam 09.00 pagi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya hari ini ini adalah yang ketiga kalinya.
"Pemeriksaan yang biasalah, ya terkait hubungannya dengan tersangka lainnya, bagaimana prosesnya, apa saja yang dikomunikasikan," kata Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).
Indra mengatakan, kliennya ditanya terkait investasi Goto, tapi tidak tahu-menahu. Ia menegaskan, kliennya tidak terlibat. Meski kliennya masuk dalam grup Whatsapp yang dibuat tahun 2019, tapi grup itu untuk kinerja Nadiem saat menjadi menteri nantinya. Ia memastikan tidak ada pembahasan terkait Chromebook seperti yang dipermasalahkan para jaksa penyidik.
“Cuma kan dia enggak tahu, dia eggak mengerti. Karena dia bukan berarti menghubungkan dari Mas Nadiem ke kementerian dengan Goto,” ucap Anang.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan stafsus Mendikbud Ristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Mulyatsyah.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan PAUD hingga SMA pada periode 2020-2022, yang menyasar wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun. Kejagung menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan ini, termasuk pengarahan pada produk Chromebook yang dinilai tidak efektif untuk wilayah 3T.