close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Mendikbud era Jokowi yang juga pendiri Gojek, Nadiem Makarim. /Foto Instagram @nadiem_makarim
icon caption
Mantan Mendikbud era Jokowi yang juga pendiri Gojek, Nadiem Makarim. /Foto Instagram @nadiem_makarim
Peristiwa
Kamis, 04 September 2025 18:01

Perjalanan kasus korupsi Chromebook hingga akhirnya bikin Nadiem jadi tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Nadiem langsung ditahan setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Kejagung terkait kasus itu sejak Kamis (4/9) pagi. Dalam pemeriksaan itu, Nadiem didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. 

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung. 

Pengadaan Chromebook ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Dugaan kerugian berasal dari item software (CDM) sebesar Rp480 miliar yang dinilai tidak cocok dipakai di Indonesia dan penggelembungan harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Nadiem langsung digelandang ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ketika keluar dari Gedung Kejagung, bos GoJek itu sudah mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol. "Allah yang tahu kebenarannya," kata Nadiem kepada wartawan. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tiga tersangka sudah ditahan dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri. 

Para tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsi, Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT/JS), dan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. 

Ilustrasi laptop berbasis Chromebook. /Foto Pixabay

Apa peran Nadiem dalam kasus itu? 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap peran Nadiem dalam penggadaan Chromebook. Menurut Nurcahyo, Nadiem bertemu langsung dengan pihak Google untuk merencanakan pengadaan Chromebook. 

Atas persetujuan Nadiem dan Google, digelar rapat tertutup yang dihadiri Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek inisial T, dan stafsus Nadiem berinisial JT dan FH pada 6 Mei 2020 untuk mematangkan rencana pengadaan Chromebook.

"Melakukan rapat tertutup via zoom dan peserta memakai headset atau alat sejenisnya untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi Chromebook sebagaimana perintah NAM (Nadiem)," jelas Nurcahyo.

Tak hanya itu, Nadiem juga menjawab surat Google yang sebelumnya tak digubris Muhadjir Effendy, Mendikbud pendahulu Nadiem. Isi surat merekomendasikan penggunaan Chromebook untuk program TIK di sekolah-sekolah di Indonesia. Surat itu tak dijawab Muhadjir lantaran Chromebook dianggap tidak bisa dipakai sekolah-sekolah terpencil. 

"Atas perintah NAM tahun 2020, (tim Kemendikbud) membuat juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksana) yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Tim teknis membuat kajian review dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.

Pada awal 2021, Nadiem lantas menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional. Lampiran dalam peraturan itu mengunci Chrome OS dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. 

Dibahas di grup WhatsApp 

Menurut Kejagung, perencanaan pengadaan Chromebook bahkan sudah dimulai sebelum Nadiem diangkat menjadi Mendikbud di sebuah grup Whatsapp berjudul ”Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada medio Agustus 2019. 

Anggota grup tersebut hanya bertiga, yakni Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani (FH). Sekira dua bulan setelah grup WhatsAap itu dibuat, Nadiem resmi diangkat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jadi Mendikbud. 

Di grup itu, dibahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud--sebelum berganti nomenklatur jadi Kemendikbudristek--sebagai persiapan jika nanti Nadiem diangkat sebagai menteri. Beberapa bulan berselang setelah Nadiem jadi menteri, Jurist Tan diangkat sebagai staf khusus Nadiem. 

Meski kasusnya digarap sejak beberapa bulan lalu, Nadiem tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Padahal, nama Nadiem disebut-sebut dalam berbagai kesaksian para tersangka lainnya. Sempat muncul spekulasi Nadiem "dilindungi". 
 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan