3 terduga penyuap Bupati Banggai Laut Wenny diserahkan kepada JPU

JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Palu dalam waktu 14 hari kerja.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tiga terduga pemberi suap kepada Bupati Banggai, Laut Wenny Bukamo (WB), dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Hal itu menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelimpahan dilakukan Senin (1/2). Adapun tiga tersangka yang dimaksud, yakni Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO); Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

"Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Senin (1/2), dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK untuk tersangka/terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut yang masing-masing sebagai pihak pemberi suap," ujarnya, Rabu (3/2).

Penahanan dilanjutkan JPU selama 20 hari terhitung 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021. Hedy ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Djufri di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan di Rutan KPK Cabang Kavling C-1.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).