sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut persiapan pemberian duit untuk Bupati Banggai Laut

Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 20:19 WIB
KPK usut persiapan pemberian duit untuk Bupati Banggai Laut

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persiapan pemberian duit untuk Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB). Ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran (TA) 2020.

Penyelisikan tersebut dilakukan melalui Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO), yang diperiksa sebagai tersangka, Kamis (21/1).

"Andreas Hongkiriwang diperiksa sebagai tersangka terkait dengan proses persiapan dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka WB," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/1).

Di hari yang sama, penyidik KPK turut mendalami proyek yang dikerjakan tiga tersangka di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pendalaman  dilakukan saat memeriksa Bupati Banggai Kepulauan, Rais Adam.

Tersangka yang dimaksud adalah Andreas; Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

"Rais Adam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WB dan kawan-kawan. Didalami keterangannya terkait proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh tersangka HDO, DK, dan AHO di Kabupaten Banggai Kepulauan," ujar Ali.

Pada kasusnya, KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT), 3 Desember 2020. Selain empat orang tersebut, ada Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO).

Dalam perkaranya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sponsored

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid