30.105 nakes terima tunggakan insentif Covid-19

Kemenkes telah mengucurkan insentif dan santunan senilai Rp246,8 miliar kepada 35.845 nakes hingga 20 April 2021.

Tenaga medis menggunakan APD saat hendak menangani pasien Covid-19. Foto Antara/Irwansyah Putra

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penangan Covid-19 tahun anggaran (TA) 2021 per 14 April. Hingga Selasa (20/4), telah dibayar kepada 30.105 orang.

Selain itu, membayarkan insentif TA 2021 kepada 5.664 nakes dan santunan kematian sebanyak 76 orang. Dengan demikian, total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak sebanyak 35.845 nakes telah mendapatkan insentif dan santunan senilai Rp246,8 miliar.

Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari, meminta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) segera mengusulkan daftar nakes penerima insentif. Harapannya, hak tersebut segera terbayarkan.

"Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya," ucapnya, melansir situs web Kemenkes. Hingga 20 April, telah ada 181 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan 30.105 nakes dan total insentif 2021 sekitar Rp186,6 miliar.

Adapun insentif yang telah dibayarkan tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan serta merujuk hasil tinjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).