sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

30.105 nakes terima tunggakan insentif Covid-19

Kemenkes telah mengucurkan insentif dan santunan senilai Rp246,8 miliar kepada 35.845 nakes hingga 20 April 2021.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 21 Apr 2021 21:43 WIB
30.105 nakes terima tunggakan insentif Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penangan Covid-19 tahun anggaran (TA) 2021 per 14 April. Hingga Selasa (20/4), telah dibayar kepada 30.105 orang.

Selain itu, membayarkan insentif TA 2021 kepada 5.664 nakes dan santunan kematian sebanyak 76 orang. Dengan demikian, total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak sebanyak 35.845 nakes telah mendapatkan insentif dan santunan senilai Rp246,8 miliar.

Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari, meminta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) segera mengusulkan daftar nakes penerima insentif. Harapannya, hak tersebut segera terbayarkan.

"Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya," ucapnya, melansir situs web Kemenkes. Hingga 20 April, telah ada 181 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan 30.105 nakes dan total insentif 2021 sekitar Rp186,6 miliar.

Adapun insentif yang telah dibayarkan tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan serta merujuk hasil tinjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kirana menambahkan, pemerintah mengubah pemberian insentif nakes penangan Covid-19 pada tahun ini. Kebijakan dan ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Dalam aturan baru itu, terangnya, insentif akan dikirim langsung ke rekening penerima guna meminimalisasi kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan. Untuk memastikan tepat sasaran, Kemenkes pun melakukan cek acak (random check) nakes penerima.

"Tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif, jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini," jelasnya.

Sponsored

Sumber anggaran pembayaran insentif tersebut berasal dari pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini dilakukan dengan dalih mempercepat penyaluran.

"Untuk RS (rumah sakit) milik pemerintah daerah (pemda), puskesmas dan labkesda merupakan tanggung jawab daerah agar pembayarannya lebih cepat," tandas Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi.

Berita Lainnya
×
tekid