32 aliansi buruh akan aksi serentak di 24 provinsi

Unjuk rasa di Jakarta dipusatkan di Istana dan MK sekaligus mendaftarkan uji materiil UU Cipta Kerja.

Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Foto Antara/Arif Firmansyah

Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi, seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas, akan menggelar aksi serentak di 24 provinsi pada Senin (2/10). Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, sekitar pukul 10.30 WIB.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, buruh menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum 2021 naik. Juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil regulasi sapu jagat (omnibus law) itu ke MK.

"Bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10).

Dirinya melanjutkan, aksi di Istana dan MK tersebut akan tetap dilaksanakan sekalipun UU Ciptaker belum teregistrasi. Unjuk rasa akan diikuti buruh dari berbagai kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Juga bakal digelar di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, hingga Papua.