35.676 napi bebas berkeliaran di masyarakat

Pengeluaran dan pembebasan puluhan ribu napi itu dilakukan melalui program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19.

Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana

Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi Covid-19. Jumlah itu didapat berdasarkan hasil pendataan pada 8 April 2020.

"Total 35.676 narapidana yang keluar dan bebas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Menurutnya, total tahanan yang keluar dan bebas melalui program asimilasi sebanyak 33.861 orang. Dari jumlah tersebut, 33.078 di antaranya narapidana, dan 783 merupakan anak.

Sementara, total tahanan yang keluar dan dibebaskan melalui program integrasi mencapai 1.815. Dari jumlah tersebut, 1.776 merupakan narapidana, dan 39 orang lainnya berstatus anak-anak.

Pembebasan narapidana dan anak ini akan terus berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.