4.215 Honorer di Pemprov Banten terancam dirumahkan

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil analisa kebutuhan pegawai dan hasil usulan dari KPK.

Gubernur Banten Wahidin Halim (kanan)./Khaerul Anwar

Pemerintah Provinsi Banten hanya akan menerima 2.000 pegawai honorer pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. 

Padahal jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten sebanyak 6.215 pegawai dari kategori I (K1), K2 maupun non kategori. Itu artinya sebanyak 4.215 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten terancam dirumahkan.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil analisa kebutuhan pegawai dan hasil usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami hanya butuh 2.000, itu usulan KPK dan sesuai dengan butuhkan kami," kata Wahidin saat ditemu di kantornya, Kota Serang, Rabu (6/2).

Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah pusat berupaya melakukan penyetaraan hak antara pegawai honorer dengan aparatur sipil negara (ASN).