4 debitur di LPEI terindikasi fraud Rp2,5 triliun

Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan indikasi fraud di LPEI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), di Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024). Alinea.id/Immanuel Christian.

Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan indikasi fraud atau kecurangan dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, persangkaan ini sudah diteliti cukup lama. Senin (18/3) pagi ini kedua kementerian/lembaga tersebut membahas kasus itu lebih dalam.

“Tindak pidana korupsi kredit LPEI sebenarnya ini sudah cukup lama dan pagi ini Bu Menteri menjelaskan apa dan mengapanya sehingga perkara ini diserahkan kepada kami,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (18/3).

LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Menurut Burhanuddin, untuk tahap pertama ini ada empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun. Adapun empat perusahaan itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Sementara tahap dua masih dalam perhitungan BPKP. Jumlahnya diduga mencapai Rp3 triliun.