4 mantan anggota DPRD Lampung dituntut lima tahun penjara

Keempatnya merupakan terdakwa kasus suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI).

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks anggota DPRD Lampung Tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11).AntaraFoto

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah dituntut hukuman penjara selama lima tahun, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri, Bunyana, serta Zainuddin.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa I Achmad Junaidi Sunardi, terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Bunyana, dan terdakwa IV Zainuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri, saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Selain pidana penjara, penuntut umum KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu selama lima tahun ke depan. Pencabutan hak politik itu, terhitung pascakeempatnya menjalani hukuman pidana pokok.

Ali Fikri beranggapan keempat mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu terbukti menerima uang suap dari Mustafa, selaku Bupati Lampung Tengah. Uang itu guna memuluskan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah pada 2018.