4 pejabat Bea dan Cukai jadi tersangka kasus impor tekstil

Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus impor tekstil, empat dari Bea Cukai, satu dari swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/Foto Antara/Anita Permata Dewi/pri.

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam import tekstil rentang 2018-2020.

Dari lima tersangka itu, empat orang merupakan pejabat Bea dan Cukai Batam. Satu orang lainnya dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22 tertanggal 27 April 2020 dan Sprindik 22 A tertanggal 6 Mei 2020. 

"Lima orang tersangka, yakni MM merupakan Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe B Batam; DA, HAW, dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam, dan IR pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima," kata Hari dalam konferensi pers, Rabu (24/6).

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah meneriksa 49 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan dan penyegelan di Cakung, Jakarta Timur.