4 persoalan baru dalam Perpres Perubahan Kartu Prakerja

Presiden Jokowi, berikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020. 

Ilustrasi Kartu Prakerja. Prakerja.go.id

Pemerintah terus menyempurnakan program Kartu Prakerja. Yang terbaru adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Prakerja. Namun, penyempurnaan program ini masih menuai kritik dari masyarakat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengungkapkan, empat persoalan baru yang muncul dalam Perpres baru terkait kelemahan Program Kartu Prakerja.

Pertama, mencerminkan sikap sewenang-wenang Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020. Presiden Jokowi juga menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh platform digital melalui Pasal 31 B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c. 

“Berdasar, temuan KPK, 5 dari 8 platform digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan. Ini menandakan bahwa Presiden Jokowi, tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Kedua, pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas mengenai Program Kartu Prakerja. Sehingga, menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan.