4 Polisi dijebloskan ke penjara terkait kematian tahanan kasus curanmor

Para anggota tersebut merupakan anggota di level bintara yang bertugas di bawah Polda Jawa Tengah.

Ilustrasi. Alinea

Sebanyak empat anggota polisi dijebloskan ke sel tahanan mulai hari ini, Senin (17/7). Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, mereka dikenai sanksi pidana karena kasus meninggalnya tahanan di dalam sel. 

Para anggota tersebut merupakan anggota di level bintara yang bertugas di bawah Polda Jawa Tengah. “Pemeriksaan dari Propam, empat anggota dikaitkan dengan disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Empat orang anggota, di antara tujuh orang itu, dibawa ke pidana,” ujar Luthfi dalam konferensi pers, Senin (17/7).

Ada 11 oknum polisi yang diperiksa. Menurut Luthfi empat terkait pelanggaran disiplin, dan tujuh terkait kode etik.
Dari tujuh yang dinilai melanggar kode etik, empat anggota dipidanakan karena terbukti melakukan pengeroyokan saat penangkapan.

Polda Jateng sebelumnya menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka terkait tewasnya seorang tahanan Polres Banyumas bernama Oki Kristidiawan (26).

Kronologi tewasnya Oki