431 WNI peserta tablig akbar di India dijatuhi hukuman denda

Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI lainnya.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual pada Jumat (7/8). / Kemlu RI

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengungkapkan, dari total 751 WNI anggota Tablighi Jamaat di India, 431 orang di antaranya mengajukan plea bargain dan mendapatkan putusan pengadilan berupa denda.

"Mereka yang mengajukan plea bargain telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000 hingga 10.000 rupee (Rp977.000 hingga Rp1,9 juta)," jelas Retno, dalam pengarahan media secara virtual, pada Jumat (7/8).

Bagi 431 WNI yang telah dapat putusan pengadilan dan menyelesaikan pembayaran denda, perwakilan Indonesia terus memberikan pendampingan pengurusan clearance dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) India, serta exit permit keimigrasian sebagai prasyarat kepulangan ke Tanah Air.

Mereka termasuk dalam anggota Tablighi Jamaat yang berada di India dan mengikuti tablig akbar di negara tersebut pada pertengahan Maret 2020.

Tablig akbar yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, itu telah dikaitkan dengan ribuan kasus infeksi Covid-19 di India. Sementara itu, dari 751 WNI anggota Tablighi Jamaat yang berada di India, 50 orang di antaranya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.