Respons Menag terkait 46 calon jemaah haji yang dipulangkan karena persoalan visa

Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah.

Menag Yaqut Cholil Qoumas beri keterangan pers setibanya di Bandara Jeddah. Foto: kemenag.go.id/Solla/MCH 2022

Menteri Agama menegaskan, sudah seharunya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas. Hal ini disampaikan Menag merespons adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di  Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7) waktu setempat.

Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag seperti dilansir dari kemenag.go.id.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis (30/6) dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.