5 kasus mangkrak, MAKI ajukan praperadilan lawan KPK

Sidang perdana lima praperadilan yang diajukan digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini (5/4), pukul 10.00 WIB.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum ini dipilih karena ada lima perkara mangkrak yang ditangani komisi antirasuah.

Adapun lima kasus yang dianggap terbengkalai oleh MAKI, yakni Bank Century; kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el); bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos); pengadaan helikopter AW; dan pengembangan perkara Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Hari ini, jam 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (5/4).

Terkait Bank Century, dirinya mengatakan, KPK hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka sejak kalah oleh putusan PN Jaksel Nomor 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain. Kasus ini pengembangan dari perkara Budi Mulya.

Tentang kasus KTP-el, KPK telah menetapkan tersangka baru, yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos, pada 13 Agustus 2019. Namun, MAKI berpendapat, perkara itu tidak ada perkembangan hampir dua tahun, padahal semestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus.