507 demonstran aksi penolakan UU Ciptaker masih hilang

Hingga kini polisi belum membuka petunjuk atau informasi siapa saja yang diproses hukum. 

Mahasiswi Universitas Syekh Yusuf Tangerang saat berorasi dalam demo penolakan RUU Cipta Kerja, di Jalan Suryo Pranoto, Harmoni, Jakarat Pusat, Kamis (8/10/2020)/Foto Alinea.id, Achmad Al-Fikri.

Sebanyak 507 peserta aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Karya (UU Ciptaker) hingga kini keberadaannya masih misteri. Tentu, kondisi ini sangat berbahaya karena membuka ruang penyiksaan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Muhammad Afif Abdul Qoyim mengungkapkan, sampai saat ini polisi telah melepaskan 300 orang demonstran. Dari jumlah tersebut, 214 sudah teridentifikasi ditahan di beberapa kantor kepolisian.

"Masih banyak yang tidak tahu keberadaannya di mana. Ini suatu persoalan yang serius. Tim Advokasi untuk Demokrasi masih terus bergerak di lapangan dan kesulitan karena pihak kepolisian minim membuka informasi," ujar Afif dalam keterangan pers virtual, Senin (12/10).

Situasi ini serupa dengan kondisi pada akhir tahun lalu. Bahkan, dia menjelaskan, polisi tidak mau memberikan petunjuk atau informasi siapa saja yang diproses hukum. "Praktik kepolisian ini berbahaya karena membuka ruang penyiksaan," bebernya.

Karena itu, Afif  mendorong, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, pengawas kepolisian, hingga organisasi advokat untuk menegur praktik penangkapan peserta aksi ini.