sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

507 demonstran aksi penolakan UU Ciptaker masih hilang

Hingga kini polisi belum membuka petunjuk atau informasi siapa saja yang diproses hukum. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 12 Okt 2020 14:32 WIB
507 demonstran aksi penolakan UU Ciptaker masih hilang

Sebanyak 507 peserta aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Karya (UU Ciptaker) hingga kini keberadaannya masih misteri. Tentu, kondisi ini sangat berbahaya karena membuka ruang penyiksaan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Muhammad Afif Abdul Qoyim mengungkapkan, sampai saat ini polisi telah melepaskan 300 orang demonstran. Dari jumlah tersebut, 214 sudah teridentifikasi ditahan di beberapa kantor kepolisian.

"Masih banyak yang tidak tahu keberadaannya di mana. Ini suatu persoalan yang serius. Tim Advokasi untuk Demokrasi masih terus bergerak di lapangan dan kesulitan karena pihak kepolisian minim membuka informasi," ujar Afif dalam keterangan pers virtual, Senin (12/10).

Situasi ini serupa dengan kondisi pada akhir tahun lalu. Bahkan, dia menjelaskan, polisi tidak mau memberikan petunjuk atau informasi siapa saja yang diproses hukum. "Praktik kepolisian ini berbahaya karena membuka ruang penyiksaan," bebernya.

Karena itu, Afif  mendorong, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, pengawas kepolisian, hingga organisasi advokat untuk menegur praktik penangkapan peserta aksi ini. 

"Kami juga mendapat laporan, aparat membungkam beberapa jurnalis untuk tidak meliput setelah ditangkap. Ini praktik yang sangat mencederai kebebasan jurnalistik," tutur Afif.

Dia mengkritik, penggunaan istilah ‘mengamankan’ untuk menangkap ratusan peserta unjuk rasa. Padahal, tidak ada istilah ‘mengamankan’ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Praktik penanganan aksi massa oleh kepolisian, kata dia, tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. "Penggunaan istilah mengamankan, adalah untuk melegitimasi tindakannya. Itu tidak ada sama sekali dalam ketentuan KUHAP," jelasmua.

Sponsored

Pengesahan UU Ciptaker oleh DPR pada Senin (5/10) memicu gelombang protes di berbagai daerah. Dari organisasi masyarakat lintas agama, serikat buruh, hingga kalangan akademisi menyatakan menolaknya.

Berdasarkan kajian Komnas HAM, terdapat beberapa alasan RUU Ciptaker layak disetop. Pertama, prosedur perencanaan dan pembentukannya tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang diatur Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kedua, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior. Ketiga, akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan eksekutif, sehingga berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Keempat, akan ada UU superior serta menimbulkan kekacauan tatanan dan ketakpastian hukum saat UU Ciptaker disahkan. Lalu, kemunduran atas kewajiban negara dalam memenuhi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mengakibatkan pelanggaran kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.

Keenam, pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat karena pembatasan hak berpartisipasi dan atas informasi. Ketujuh, relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari institusi/lembaga pengawas kebijakan terkait.

Kedelapan, kemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kepemilikan tanah melalui perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya, kemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan, ketimpangan akses, dan kepemilikan sumber daya alam (SDA). Terakhir, politik penghukuman dalam UU Ciptaker bernuansa diskriminatif.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid