Polisi menyamar demi ungkap 54 kg sabu

Polisi sampai harus menyamar untuk mancing ikan bermalam-malam di laut demi mengungkap penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Polisi menunjukkan tersangka berupa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kepada media. Antara Foto

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 54 kilogram terungkap ditimbun di Pulau Bakau, sebuah pulau tak berpenghuni di Kepulauan Riau. Pengungkapan sabu asal Malaysia itu dilakukan setelah petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mancing bermalam-malam di laut dan menangkap dua orang sebagai penyelundup barang haram tersebut.

"Anggota menyamar ya sambil mancing bermalam-malam di laut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta pada Selasa, (18/6).

Eko mengatakan, kedua pelaku yang dibekuk pihaknya masing-masing bernama Indra alias Bakri dan Nasir. Keduanya diketahui sebagai pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya Nasril di Jalan Wan Amir, Kotamadya Dumai, Riau pada Jumat (10/5) sekitar pukul 20.20 WIB. Nasril ditangkap beserta barang bukti 8 kilogram sabu dan 20 butir ekstasi.

"Kegiatan penangkapan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Nasril di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau. Hasilnya, ditemukan lagi satu kilogram sabu,” kata Eko.

Dari penangkapan Nasril, penyidik terus melakukan pengembangan dan melakukan pemetaan. Hasilnya, polisi menangkap seorang tersangka bermama Indra. Nasril dan Indra diketahui menyelundupkan sabu asal Malaysia. Namun, sebelum diedarkan keduanya menimbun sabu tersebut di Pulau Bakau, Kepulauan Riau.