56 pegawai Gedung Bundar Kejagung positif Covid-19

Pola kerja di Gedung Bundar Kejagung akan disesuaikan.

Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus, Halila Rama Purnama saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto:Alinea.id/Immanuel Christian

Puluhan orang di bawah Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dinyatakan positif Covid-19. Hingga saat ini, satu dari puluhan jumlah pegawai tersebut telah dinyatakan sembuh.

“Sampai dengan sore ini bertambah (menjadi) 56, tapi satu sembuh,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus, Halila Rama Purnama kepada Alinea.id di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/2).

Para pegawai tersebut, kata dia, masih menjalani isolasi mandiri. Sebagian besar dari mereka berasal dari bagian penyidikan, penuntutan, tata usaha, hingga pegawai honorer.

Saat ini, para pimpinan di Gedung Bundar Jampidsus pun masih menggodok ketentuan pola kerja di PPKM Level 3. Sebab, aturan kerja Work From Home (WFH) 50% merupakan kebijakan yang dipakai saat PPKM Level 2 berlaku.

“Jam kerja tetap, pola kerjanya aja (yang berubah),” ucap Halila.