Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tersangka David Alexander Yuwono diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT RSM, ditetapkan sebagai tersangka ke-8 dan langsung ditahan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (30/7).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, didampingi tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pemeriksaan terhadap David dilakukan di Jakarta karena yang bersangkutan berdomisili di Bandung dan sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama di Bengkulu.
“Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar 7 tersangka ya, dan sudah dilakukan penahanan, dan ini tersangka yang ke-8. Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” katanya di Kejaksaan Agung, Rabu (30/7).
Asisten Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa David, meski berstatus sebagai komisaris, terlibat aktif dalam praktik manipulasi data dan kualitas batu bara bersama pihak lain dalam jaringan. Tindakan manipulatif tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti, pajak, dan pungutan lainnya terhadap negara.
“Manipulasi kualitas, data, dan segala macam. Menghindari pembayaran royalti, dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, di antaranya ada pajak dan segala macam,” ungkap Andri dalam kesempatan serupa.
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik juga menyebut adanya keterlibatan pihak BUMN, yakni cabang PT Sucofindo di Bengkulu, yang diduga turut serta dalam kongkalikong memanipulasi laporan kualitas batu bara. PT Sucofindo dalam hal ini diduga menyalahgunakan perannya sebagai lembaga inspeksi dengan mengeluarkan sertifikat kualitas yang tidak sesuai dengan kenyataan.
David sebagai pemilik sekaligus komisaris PT RSM dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar. Selain merugikan keuangan negara, penyidik juga menyebut terdapat indikasi kerugian lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, alat bukti elektronik (BBE), enam unit mobil mewah, dan ratusan alat berat yang digunakan dalam operasi tambang. Aktivitas ilegal ini berlangsung sejak 2022 hingga 2023, dengan jumlah batu bara yang dimanipulasi mencapai puluhan ribu metrik ton, menurut catatan awal penyidik.
David kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tujuh tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan di berbagai lokasi penahanan di Bengkulu. Penyidikan kasus ini masih akan terus didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan tambang lain yang terafiliasi dengan PT RSM serta kerjasama bisnis yang dijalin dengan berbagai pihak.