65 koruptor ramai-ramai ajukan PK sejak Agustus 2020

KPK sebut PK mulai banyak dilayangkan napi koruptor sekitar Agustus-September 2020.

Zumi Zola, salah satu tersangka korupsi yang mengajukan PK ke MA/Foto Antara.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, belakangan ini peninjauan kembali atau PK kembali ramai.

Menurut catatannya, selama 2020 ada 65 napi koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa itu. PK mulai banyak dilayangkan sekitar Agustus-September 2020.

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," katanya saat diskusi dalam jaringan atau daring, Jumat (22/1).

Di sisi lain, tambah Ali, meskipun upaya PK merupakan hak terpidana, tetapi menariknya mereka mengajukan itu tanpa melewati upaya hukum biasa terlebih dahulu. Upaya hukum biasa yang dimaksud ialah banding sampai tingkat kasasi.

Menurutnya, kondisi saat ini berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Kini para terpidana praktik lancung kerap menerima putusan di tingkat pertama, tapi selang beberapa bulan langsung mengajukan PK.