67% publik puas terhadap kinerja Jokowi

"Di mata masyarakat, presiden dan KPK jauh lebih bisa dipercaya ketimbang DPR."

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan (kiri) menyampaikan hasil survei mengenai Perppu KPK dan gerakan mahasiswa di mata publik, disaksikan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris (tengah) dan Peneliti LSI Ahmad Khoirul Umam (kanan) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (6/10)./ Antara Foto

Di tengah kontroversi UU KPK, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap presiden masih tinggi. Berdasarkan survei nasional yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI), tingkat kepercayaan publik terhadap presiden masih di angka 71%.

Angka itu hanya beda tipis dibandingkan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebesar 72%. 

"Di mata masyarakat, presiden dan KPK jauh lebih bisa dipercaya ketimbang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Jakarta, Minggu (6/10). 

Survei LSI menunjukkan, kepercayaan publik terhadap DPR hanya sebesar 40%. 

Namun, tingkat kepercayaan publik itu bisa turun. Menurut Djayadi, publik umumnya berada di belakang presiden bila rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi terlaksana. "Bila sebaliknya, maka presiden bisa dianggap meninggalkan kehendak rakyat," tutur dia.