7 capim KPK dari Polri belum lapor harta kekayaan

Tercatat baru dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri yang melaporkan harta kekayaan.

Tercatat baru dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri yang melaporkan harta kekayaan. / Antara Foto

Tercatat baru dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri yang melaporkan harta kekayaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mencatat setidaknya terdapat tujuh dari sembilan nama perwira tinggi (pati) Polri yang ingin mendaftar calon pimpinan (Capim) KPK jilid V. Namun, mereka belum atau terlambat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Ada tujuh orang yang belum melaporkan kekayaannya secara periodik untuk tahun 2018," kata dia, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Febri mengatakan, lembaga Korps Bhayangkara itu mempunyai aturan bagi para jajarannya untuk menyerahkan LKHPN secara periodik. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri. 

"Jadi kalau kekayaan tahun 2018, maka pelaporan itu sebenarnya harus dilakukan, dari Januari sampai dengan 31 Maret tahun 2019," katanya.