724 bidang tanah militer bisa timbulkan konflik agraria

"Kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,"

Menhan dan Panglima TNI saat rapat di DPR. (foto: Antara)

Rekapitulasi Kementerian Pertahanan mencatat sekitar 3,37 miliar meter persegi tanah yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI.

Dari jumlah tersebut, seluas 673 juta meter persegi atau 7.547 bidang tanah sudah bersertifikat dan 2,7 miliar meter persegi atau 3.844 bidang tanah belum bersertifikat.

Selain itu, seluas 2,1 miliar meter persegi atau 724 bidang tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan memetakan luas tanah yang masih menjadi sengketa antara militer dan masyarakat sipil.

"Kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Sofyan seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

Menyikapi persoalan tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengintruksikan jajaran militer untuk menggunakan cara persuasif dalam menyelesaikan sengketa tanah yang dimiliki TNI/Kemhan dengan masyarakat. Kemenhan pun melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) sertifikasi aset dan penanganan masalah tanah Kemhan/TNI dengan Kementerian ATR/BPN.

"Kita akan selesaikan masalah sengketa antara TNI dan masyarakat ini dengan cara baik-baik. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat, ya akan diberikan. Kalau misalnya punya TNI, ya dipertahankan," papar Ryamizard.

Melalui cara persuasif, Ryamizard menilai bisa menekan potensi konflik dan kekerasan terhadap masyarakat. Sedangkan untuk aset Kemenhan dan TNI, seperti perumahan yang ditempati oleh purnawirawan, diperbolehkan bagi mereka yang usianya sudah tua dan tidak memiliki aset lain.