843 rekening milik para tersangka dan afiliasi ACT diblokir

Jumlah rekening tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: tribratanewspolresacehtengah.com/

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelacakan aset terhadap harta kekayaan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) maupun para tersangka dan afiliasinya. Hal itu sebagai imbas dari kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penelusuran terhadap 843 rekening milik para tersangka dan afiliasinya telah dilakukan. Jumlah rekening tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU,” kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (2/8).

Penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap 777 rekening ACT. Sikap ini diambil karena penyidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui setiap rekening yang terdaftar maupun tidak di Kementerian Sosial sebagai rekening resmi milik ACT.