sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

843 rekening milik para tersangka dan afiliasi ACT diblokir

Jumlah rekening tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 02 Agst 2022 14:37 WIB
 843 rekening milik para tersangka dan afiliasi ACT diblokir

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelacakan aset terhadap harta kekayaan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) maupun para tersangka dan afiliasinya. Hal itu sebagai imbas dari kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penelusuran terhadap 843 rekening milik para tersangka dan afiliasinya telah dilakukan. Jumlah rekening tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU,” kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (2/8).

Penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap 777 rekening ACT. Sikap ini diambil karena penyidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui setiap rekening yang terdaftar maupun tidak di Kementerian Sosial sebagai rekening resmi milik ACT.

“Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT,” ujar Nurul.

Penyidik juga telah memblokir dana Rp3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang nantinya turut masuk dalam pemblokiran.

Pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT dan tidak sesuai dengan peruntukannya juga telah diperiksa oleh penyidik. Seperti Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada Senin (1/8).

Sponsored

Sebagai informasi, Yayasan ACT tercatat menerima donasi sebesar Rp2 triliun sejak 2005. Namun, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional lembaga kemanusiaan tersebut.

Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari 2005 sampai 2020 sekitar Rp2 triliun. Sementara, dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25% dari seluruh total yang dikumpulkan.

ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20% hingga 30%. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30%.

Berita Lainnya
×
tekid