862 aparatur peradilan telah lakukan isolasi mandiri

Pandemi Covid-19 juga merupakan tantangan untuk memaksimalkan modernisasi MA.

Gedung Mahkamah Agung. Foto mahkamahagung.go.id

Sebanyak 862 aparatur peradilan telah melakukan isolasi mandiri per Selasa (29/12). Jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang. Lalu, 402 aparatur peradilan terpapar Covid-19 telah dinyatakan sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

“Pandemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat dalam masa kepemimpinan saya,” ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun MA, Rabu (30/12).

Ia prihatin dengan kondisi peradilan saat ini. Banyak aparatur peradilan meninggal dunia. Padahal, mereka putra-putri terbaik.

“Memang tidak bisa melawan takdir Tuhan, tetapi kita wajib berikhtiar dengan berusaha melakukan pencegahan penularan Covid-19,” tutur Syarifudin.

Pandemi Covid-19 juga merupakan tantangan untuk memaksimalkan modernisasi MA. Sistem peradilan secara virtual menawarkan proses pelayanan lebih cepat, mudah, murah, waktu terukur, dan dapat meminimalisir penularan Covid-19.