94 laporan gratifikasi diterima KPK

Ragam gratifikasi yang diberikan kepada sejumlah pejabat mulai dari makanan, minuman, kain batik, baju koko hingga voucher belanja.

Permintaan parsel menurun karena kewajiban menolak dan mengembalikan perolehan hadiah saat hari raya Idulfitri./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idulfitri dari pejabat negara. Dari jumlah laporan tersebut, tujuh laporan disebut merupakan penolakan gratifikasi. 

Laporan gratifikasi diterima komisi antirasuah sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci, tujuh laporan yang merupakan penolakan gratifikasi salah satunya adalah pemberian satu ton gula pasir. 

Kata Febri, pemberian satu ton gula pasir dikembalikan kepada pihak pemberi, namun telah dilaporkan ke KPK. Gratifikasi berupa gula tersebut dilaporkan oleh pejabat daerah di Lampung.

Ada pun enam laporan penolakan lain, rinciannya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Lalu, pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR. 

KPK mengapresiasi langkah yang diambil para pejabat negara tersebut dengan melaporkan gratifikasi terkait lebaran. Kedepan, KPK berharap agar seluruh pejabat negara dapat menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.