Nasional

Abaikan WNI eks ISIS, pemerintah dianggap langgar konstitusi

SIkap pemerintah tak ubahnya membiarkan warganya meneror negara lain.

Selasa, 11 Februari 2020 21:12

Pemerintah dianggap melanggar konstitusi. Lantaran enggan repatriasi warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS).

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, terang Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, Indonesia diamanatkan menjaga perdamaian dunia. Sementara, sikap pemerintah tak ubahnya membiarkan warganya meneror negara lain.

"Artinya, dengan tidak memulangkan WNI yang diduga terlibat atau terlibat di ISIS, itu sama saja pemerintah tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya di tingkat global," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/2).

Pemerintah memutuskan takkan memulangkan 689 WNI yang terlibat teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF). Mereka tersebar di beberapa negara Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, beralasan, ini demi keamanan 267 juta rakyat di Tanah Air. Namun, berpeluang memulangkan anak-anak di bawah 10 tahun yang menjadi FTF.

Akbar Ridwan Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait