Ada 11 dalil gugatan hasil Pileg 2019, didominasi selisih suara

"Paling banyak pengurangan suara hampir 70% dan penggelembungan suara 67%."

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur didampingi Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7)./ Antara Foto

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, terdapat 11 dalil dalam 64 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 yang disidangkan MK Selasa (9/7) ini. Dari jumlah tersebut, para pemohon mengajukan dalil yang didominasi seputar selisih suara.

"Kalau dilihat dari segi permohonannya, kalau dipetakan ada 11 dalil. Demikian yang tergambar di dalam permohonan pemohon," kata Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7).

Dia menyebut, di antara 11 dalil tersebut adalah pengurangan suara, penggelembungan suara, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemudian pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaraan pemilu, TNI-Polri, pembukaan kotak suara, dan politik uang.

Namun menurut Fajar, dari sekian dalil yang diajukan, mayoritasnya berisi seputar pengurangan suara dan penggelembungan suara. 

"Paling banyak pengurangan suara hampir 70% dan penggelembungan suara 67%," katanya.