sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada 11 dalil gugatan hasil Pileg 2019, didominasi selisih suara

"Paling banyak pengurangan suara hampir 70% dan penggelembungan suara 67%."

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 09 Jul 2019 17:46 WIB
Ada 11 dalil gugatan hasil Pileg 2019, didominasi selisih suara

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, terdapat 11 dalil dalam 64 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 yang disidangkan MK Selasa (9/7) ini. Dari jumlah tersebut, para pemohon mengajukan dalil yang didominasi seputar selisih suara.

"Kalau dilihat dari segi permohonannya, kalau dipetakan ada 11 dalil. Demikian yang tergambar di dalam permohonan pemohon," kata Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7).

Dia menyebut, di antara 11 dalil tersebut adalah pengurangan suara, penggelembungan suara, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemudian pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaraan pemilu, TNI-Polri, pembukaan kotak suara, dan politik uang.

Namun menurut Fajar, dari sekian dalil yang diajukan, mayoritasnya berisi seputar pengurangan suara dan penggelembungan suara. 

"Paling banyak pengurangan suara hampir 70% dan penggelembungan suara 67%," katanya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, banyak pemohon menuntut penghitungan suara ulang. Namun Hasyim mengaku belum mengetahui persis yang dimaksud pemohon dengan penghitungan suara ulang.

"Ada macamnya, jadi istilahnya minta kembalikan suaranya, tapi caranya bagaimana. Lalu minta pemilu ulang, tapi kami juga belum tahu apa yang dimaksud pemilu ulang. Ada yang minta pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, rekapitulasi ulang, macam-macam," katanya.

Menurutnya, perbedaan ini muncul berdasarkan lokasi persoalan yang ditemukan para pemohon. Jika berada di level Tempat Pemungutan Suara (TPS), permohonan penghitungan suara ulang bisa berupa pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. 

Sponsored

"Tapi kalau di tingkat kecamatan, kabupaten, dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara," ujarnya.

Menurut Fajar, Majelis Hakim MK akan memproses semua dalil yang diajukan pemohon hingga 30 Juli 2019. Adapun putusan akan disampaikan majelis hakim pada 6-9 Agustus 2019 mendatang.

"Ini sidang pendahuluan empat hari, tentunya nanti memberi kesempatan ke pihak terkait dan termohon, KPU dan Bawaslu, untuk memberikan jawaban dan keterangannya," tuturnya.

Selanjutnya, akan ada sidang pembuktian saksi dan ahli sampai tanggal 30 Juli. Lalu, dilanjutkan rapat permusyawaratan hakim MK untuk pengambilan keputusan. "Rencananya akan diucapkan nanti antara tanggal 6-9 Agustus. Mudah-mudahan tuntas tanggal 9," kata Fajar.

Berita Lainnya
×
tekid