Ada dissenting opinion dalam vonis Irfan Widyanto

Satu hakim menyatakan Irfan Widyanto seharusnya bebas karena perbuatannya bukan pidana.

Ilustrasi. Freepik.

Majelis hakim pengadilan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Irfan Widyanto memiliki dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Ketua Afrizal Hadi mengatakan, perbedaan pendapat disampaikan oleh hakim anggota Ari Muladi. Pendapatnya menunjukkan Irfan harus dibebaskan.

“Karena tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana,” kata Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Namun, lantaran kalah suara dengan dua hakim lainnya, maka vonis tetap jatuh pada pidana kurungan 10 bulan dan denda Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," ujarnya.