Diwarnai dissenting opinion, MA ringankan hukuman Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup

Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Ilustrasi palu hakim/ist.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim kasasi memberikan amar untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Penolakan diiringi dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

“Perbaikan pidana menjadi penjara seumur hidup,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).

Dalam sidang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tidak mengubah putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan.