Warga Tamansari adukan tindakan represif aparat ke Komnas HAM

Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandung terkait korban penggusuran Tamansari.

Sebuah rumah terbakar pascabentrok warga dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Antara Foto

Sejumlah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, mengadukan tindakan represif aparat keamanan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kota Bandung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM terkait tindakan kekerasan selama proses penggusuran pada 12 Desember 2019 lalu.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar, mengatakan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP telah melakukan tindakan yang dapat dikatakan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM. Akibat tindakan represif itu, sedikitnya ada 37 warga dan relawan yang mengalami luka-luka.

“Karena beberapa hal seperti penangkapan, penahanan, dan penyiksaan itu terjadi pada saat kejadian dan pascakejadian tersebut, sehingga ada dampak yang dirasakan warga yang masih bertahan sampai saat ini,” kata Riefqi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/1).

Menanggapi laporan warga Tamansari, Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengakui pihaknya mendapati ada persoalan kekerasan yang dialami warga Tamansari. Selain itu, kata dia, perlakuan terhadap korban oleh aparat negara saat penggusuran merupakan pelanggaran HAM.

Karena itu, Anam memastikan Komnas HAM akan merespons dengan mengecek kembali penggunaan kewenangan yang berlebihan saat proses penggusuran. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota Bandung.