Ada potensi malaadministrasi penyidikan polisi terhadap penyandang disabilitas

Ombudsman nilai cara pandang penyidik terhadap penyandang disabilitas perlu diubah.

Ilustrasi disabilitas/Alinea.id/Oky Diaz

Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menemukan potensi malaadministrasi dalam proses penyidikan kepolisian terhadap penyandang disabilitas. Anggota ORI, Johanes Widijantoro, mengatakan ada akomodasi yang belum dipenuhi pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Temuan pertama, belum adanya penyidik yang punya kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas. Hal ini penting karena dalam memberikan keterangan, penyandang disabilitas memiliki hambatan sehingga penyidik perlu memiliki kualifikasi dan pengetahuan khusus agar komunikasi bisa dibangun.

"Kepolisian dalam hal ini harusnya juga mempersiapkan dengan melakukan peningkatan kapasitas ataupun menyediakan penyidik-penyidik yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk bisa berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tertentu," katanya saat jumpa pers dalam jaringan, Senin (28/6).

Kedua, penyidik belum memahami dan sensitif terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian warga negara yang seharusnya memiliki posisi setara dengan warga negara lain. Oleh karena itu, kata Johanes, cara pandang penyidik terhadap penyandang disabilitas perlu diubah.

"Sehingga tentu tidak diharapkan adanya diskriminasi dari pihak penyidik terhadap penyandang disabilitas, maka pemahaman terhadap isu-isu disabilitas, kita (ORI) mendorong agar pihak kepolisian juga selalu mengembangkan diri," ucapnya.