sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada potensi malaadministrasi penyidikan polisi terhadap penyandang disabilitas

Ombudsman nilai cara pandang penyidik terhadap penyandang disabilitas perlu diubah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 28 Jun 2021 13:06 WIB
Ada potensi malaadministrasi penyidikan polisi terhadap penyandang disabilitas

Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menemukan potensi malaadministrasi dalam proses penyidikan kepolisian terhadap penyandang disabilitas. Anggota ORI, Johanes Widijantoro, mengatakan ada akomodasi yang belum dipenuhi pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Temuan pertama, belum adanya penyidik yang punya kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas. Hal ini penting karena dalam memberikan keterangan, penyandang disabilitas memiliki hambatan sehingga penyidik perlu memiliki kualifikasi dan pengetahuan khusus agar komunikasi bisa dibangun.

"Kepolisian dalam hal ini harusnya juga mempersiapkan dengan melakukan peningkatan kapasitas ataupun menyediakan penyidik-penyidik yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk bisa berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tertentu," katanya saat jumpa pers dalam jaringan, Senin (28/6).

Kedua, penyidik belum memahami dan sensitif terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian warga negara yang seharusnya memiliki posisi setara dengan warga negara lain. Oleh karena itu, kata Johanes, cara pandang penyidik terhadap penyandang disabilitas perlu diubah.

"Sehingga tentu tidak diharapkan adanya diskriminasi dari pihak penyidik terhadap penyandang disabilitas, maka pemahaman terhadap isu-isu disabilitas, kita (ORI) mendorong agar pihak kepolisian juga selalu mengembangkan diri," ucapnya.

Temuan ketiga, belum adanya standar pelayanan pemeriksaan dalam penanganan laporan kepolisian berkaitan dengan penyandang disabilitas, baik sebagai pelapor, pelaku, saksi atau korban. Keempat, belum ada unit khusus di Polri yang menangani laporan dari penyandang disabilitas.

Kelima, Polri belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi orang berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam proses penyidikan. Lantaran kondisi itu, menurut Johanes, di beberapa daerah pendampingan justru dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat.

"Dalam konteks ini, ORI mendorong agar kepolisian membangun kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas, dengan lembaga-lembaga yang menyediakan, baik itu pendamping hukum maupun juga pendamping yang berkaitan dengan upaya membantu komunikasi antara penyandang disabilitas dengan penyidik," jelasnya.

Keenam, belum terpenuhinya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, seperti ruang khusus pemeriksaan dan sarana atau alat bantu yang lain. Temuan ketujuh, satuan kerja Polri di daerah kurang koordinasi atau belum ada kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas dalam rangka memenuhi kebutuhan sesuai PP 39/2020.

Sponsored

Terkahir, belum ada anggaran yang dialokasikan khusus terkait pemenuhan akomodasi yang Layak bagi penyandang disabilitas. "Maka seiring dengan PP 70 tahun 2019, kami mendorong kepolisian segera juga untuk ke depan bisa memasukkan dalam perencanaan program dan perencanaan anggaran untuk bisa dapat mendorong dan merealisasikan apa yang menjadi kewajiban mereka dalam konteks PP 39 2020," ujarnya.

Adapun temuan tersebut didapati dari kajian pada April-Mei 2021 di Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang dan Polres Kota Manado. 

Berita Lainnya
×
tekid