Ade Armando dan RA dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ade Armando dan RA dijerat UU Ite dan pencemaran nama baik.

ilustrasi media sosial. Pixabay

Korban pemerkosaan berinisial RA (27) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mamet Adiwinata, kuasa hukum mantan anggota dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial SAB. Selain RA, Mamet juga melaporkan Ade Armando, pakar komunikasi yang mengajar di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI).

Pelaporan terhadap RA dan Ade Armando pada Senin (7/1) ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Demi kebenaran dan keadilan klien (SAB) kami, hari ini kami membuat laporan polisi secara resmi. Dalam laporan kami, ada dua terduga yaitu RA dan AA (Ade Armando),” kata Mamet saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (7/1).

Laporan terhadap RA dan Ade Armando bernomor LP/B/0027/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2018. Dalam laporan tersebut, RA diduga telah mencemarkan nama baik SAB melalui jejaring media sosial Facebook. Mamet merasa kliennya dituduh tanpa ada klarifikasi dan tanpa ada rasa praduga tak bersalah dari RA dan Ade Armando.

Mamet membeberkan memiliki bukti antara lain percakapan melalui Whatsapp antara SAB dengan RA.Tak hanya itu, postingan di Facebook Ade Armando dan RA yang dirasa telah mencemarkan nama baik SAB pun tak luput dijadikan sebagai barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.