sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ade Armando dan RA dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ade Armando dan RA dijerat UU Ite dan pencemaran nama baik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 07 Jan 2019 19:19 WIB
Ade Armando dan RA dilaporkan ke Bareskrim Polri

Korban pemerkosaan berinisial RA (27) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mamet Adiwinata, kuasa hukum mantan anggota dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial SAB. Selain RA, Mamet juga melaporkan Ade Armando, pakar komunikasi yang mengajar di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI).

Pelaporan terhadap RA dan Ade Armando pada Senin (7/1) ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Demi kebenaran dan keadilan klien (SAB) kami, hari ini kami membuat laporan polisi secara resmi. Dalam laporan kami, ada dua terduga yaitu RA dan AA (Ade Armando),” kata Mamet saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (7/1).

Laporan terhadap RA dan Ade Armando bernomor LP/B/0027/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2018. Dalam laporan tersebut, RA diduga telah mencemarkan nama baik SAB melalui jejaring media sosial Facebook. Mamet merasa kliennya dituduh tanpa ada klarifikasi dan tanpa ada rasa praduga tak bersalah dari RA dan Ade Armando.

Mamet membeberkan memiliki bukti antara lain percakapan melalui Whatsapp antara SAB dengan RA.Tak hanya itu, postingan di Facebook Ade Armando dan RA yang dirasa telah mencemarkan nama baik SAB pun tak luput dijadikan sebagai barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

“Unggahan tersebut dilakukan oleh AA (Ade Armando)pada tanggal 27 Desember 2018, sedangkan RA tanggal 28 November 2018,” ucap Mamet.

Atas perbuatannya, Mamet mengatakan, RA dan Ade Armando akan dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP), dan UU ITE pasal 27 Junto 36 Junto 45 Junto 51, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya yang satu 4 tahun penjara, dan satunya lagi 12 tahun penjara," kata Mamet.

Sponsored

Saat dikonfirmasi perihal adanya keluarga SAB yang juga ingin melaporkan RA, Mamet pun membenarkan informasi itu. Menurut Mamet, dalam waktu dekat RA dan Ade Armando akan dilaporkan kembali.

“Ya, rencananya begitu. Masalahnya sama, karena mereka merasa nama baiknya dicemari, merasa di fitnah dan ada kebohongan,” ujar Mamet.

Berita Lainnya
×
tekid