Adik Nazaruddin diperiksa kasus korupsi Bowo Sidik

Nasir sempat mangkir saat diperiksa pada kasus suap Pupuk Indonesia dan Humpuss Transportasi.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir diperiksa atas kasus Bowo Sidik./Antara

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan terkait perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (1/7).

Selain Nasir, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Indung, diantaranya: Rati Pitria Ningsi yang merupakan staf Muhammad Nasir serta tiga orang dari unsur swasta yakni Novi Novalina, Tajudin, dan Kelik Tuhu Priambodo.

Ini merupakan panggilan ulang M Nasir yang sebelumnya dia telah mangkir dari pemeriksaan Senin (24/6). Diketahui, Nasir merupakan adik mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani hukuman bui karena menjadi terpidana kasus korupsi.

Dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayara, KPK menduga Bowo Sidik bersama rekannya Indung telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.