Aduan soal syarat usia PPDB Jakarta masih berlanjut

KPAI terima aduan Wali murid soal syarat usia pada PPDB DKI Jakarta. 

Prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020/Foto Antara/M Agung Rajasa.

Hingga 26 Juni 2020, posko pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menerima aduan terkait keberatan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Pasalnya, banyak anak usia muda tidak bisa mengakses sekolah negeri. Misalnya, beberapa pengadu dari wilayah padat penduduk, seperti Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Para pengadu rata-rata mengeluhkan anaknya yang tidak diterima semua SMPN dalam zonasinya karena terkendala kriteria usia, meski tersedia sebanyak 24 sekolah.

Merespons hal itu, Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengusulkan penambahan jumlah kursi per kelas pada setiap sekolah, sebagai solusi mengatasi kasus tersebut di kawasan padat penduduk.

“Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah = 384 anak. Artinya, ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta tadi pagi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).