Agama alasan PKS kritik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual 

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual tak mengakomodir azas moral.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS, Ledia Hanifah, memberikan pernyataan dalam sebuah diskusi. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Partai Keadilan Sejahtera mengkritik sejumlah poin yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Alasannya, karena dalam RUU tersebut tak mengakomodir azas moral dan agama. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS, Ledia Hanifah, mengatakan pihaknya mendesak agar nilai dalam Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa dijadikan pedoman dan azas utama dalam merancang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Pasalnya, kata Ledia, pada draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ada saat ini belum mengutamakan aspek agama dan moralitas dalam memandang tindak pelanggaran seksual. Karena itu, pihaknya memandang untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap agama dalam RUU tersebut. 

“Ini penting, menggunakan pendekatan ketaatan pada Agama sebagai salah satu perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual. Sebab, ketaatan terhadap ajaran agama yang dianut akan menimbulkan kesadaran yang hakiki,” kata Ledia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (13/2).

Selain mengkritik isi RUU, Ledia juga keberatan terkait nama RUU tersebut. Menurutnya, penggunaan istilah ‘kekerasan seksual’ tidak tepat untuk definisi undang-undang. Ia menyarankan kekerasan seksual diganti dengan kejahatan seksual.