Agus Rahardjo sebut penyusunan UU Ciptaker dan KPK serupa

Penyusunan kedua beleid itu dianggap tanpa publik dan sulit mendapatkan draf asli.

Mantan Komisioner KPK, Agus Rahardjo. Foto Antara/M. Agung Rajasa

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menilai, pola penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hampir sama dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Kalau yang kami alami, (proses penyusunan UU KPK) mirip-mirip dengan yang kemarin kejadian, dengan omnibus," ujarnya dalam webinar "Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK" yang disiarkan melalui akun Facebook ICW, Sabtu (17/10).

Secara garis besar, Agus menilai, kesamaan pola terletak pada tidak dilibatkannya banyak pihak dalam menyusun regulasi dan sulitnya mendapatkan draf asli rancangan undang-undang (RUU).

Sekalipun sempat bertandang ke kantor Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, guna mendapatkan drafnya,  hasilnya tetap nihil. "Sama sekali tidak punya kesempatan," ungkap dia.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) amat terbuka dan mudah dijumpai bagi para pihak yang ingin berkonsultasi mengenai sejumlah persoalan negeri. "Tetapi pada waktu penyusunan UU KPK, sama sekali kesempatan itu tidak ada untuk beri masukan."