Ahli hukum nilai hakim MK beri keuntungan pada kubu Prabowo-Sandi

Bivitri Susanti menilai Hakim MK tak pernah memberikan kelonggaran seperti yang diberikan pada kubu Prabowo-Sandi.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat menutup sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6)./ Antara Foto

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Hakim Konstitusi memberi keuntungan pada kubu Prabowo-Sandiaga Uno, selaku pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut berupa kelonggaran yang diberikan hakim dalam penyusunan permohonan dan penyusunan alat bukti.

Hakim Konstitusi menerima perbaikan berkas dari pihak pemohon dalam sidang tersebut. Padahal menurut Bivitri, bukti yang diserahkan tersebut tidak masuk dalam hukum acara.

"Pertama yang ingin saya garis bawahi adalah adanya kelonggaran hakim. Kelonggaran hakim dalam arti menerima dulu perbaikan permohonan yang sebenarnya dua kali lipat dari sebelumnya, jadi enggak fair dari pihak yang lain seperti termohon," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Tim hukum Prabowo-Sandi pertama kali mengajukan permohonan sebanyak 37 halaman. Mereka kemudian memperbaiki permohonan tersebut menjadi 146 halaman. 

"Bayangkan kalau kita ujian, kita siap baca yang 37 halaman tadi, terus tahu-tahu yang diuji 146 halaman. Harus diketahui, bahwa semua dalil itu harus dijawab oleh termohon maupun pihak terkait. Jadi hakim berikan kelonggaran," katanya.