Ahli ITE: Ratna Sarumpaet tak menyebarkan hoaks

Ratna Sarumpaet mengirimkan foto dirinya lebam hanya sebagai upaya mentransmisikan.

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antara Foto

Langkah aktivis Ratna Sarumpaet menyebarkan foto lebam dirinya melalui jejaring percakapan Whatsapp bukan sebagai upaya menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selain hanya dikirim ke beberapa orang melalui pesan pribadi, penerima foto tersebut juga dikenal oleh Ratna Sarumpaet.

Karena itu, bagi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Teguh Afriyandi, apa yang dilakukan Ratna bukanlah upaya untuk menyebarluaskan. Melainkan hanya sebagai perpindahan pesan dari satu perangkat ke perangkat lain. Artinya, kata Teguh, pengiriman pesan berupa foto Ratna dalam kondisi lebam itu bukan menyebarluaskan, melainkan mentransmisikan. 

“Penyebaran via Whatsapp itu mentransmisikan. Tapi apakah dia mendisitribusikan? Kalau dalam konteks Pasal 157 KUHP, penyebaran itu kalau dilakukan dengan waktu yang sama dan tujuanya untuk diketahui secara umum,” kata Teguh saat bersaksi sebagai ahli yang meringankan buat Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (9/5).

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, dalam konteks Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Teguh, upaya menyebarluaskan berarti untuk diketahui secara umum, dalam hal ini publik. Publik yang dimaksud pun pihak-pihak yang antara pengirim dan penerima tidak saling kenal.

Berikutnya, kata Teguh, dalam informasi transaksi elektronik tidak ada yang namanya istilah keonaran di media sosial. Menurutnya, keonaran di media sosial hanya berupa perbincangan yang menjadi trending topic di sebuah media sosial.