Ahmad Dhani didakwa pencemaran nama baik

Ahmad Dhani akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2)./ Antara Foto

Politisi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, didakwa dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2).

Dhani dinilai telah secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya, yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi, saat membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/2).

Dia menjelaskan, saat peristiwa itu, Dhani berada di Hotel Majapahit yang menjadi tempatnya menginap untuk mengikuti acara tersebut. Namun di luar hotel, sejumlah massa dari Bela NKRI, melakukan aksi demonstrasi meminta Dhani tidak menghadiri acara deklarasi, dan memintanya kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik, idiot, yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," kata JPU lain, Rachmat Hari Basuki.